Pengertian Thaharah dan Pembagiannya



menyucikan diri dengan wudhu (foto: google image)

Masih banyak orang yang belum memahami arti pentingnya thaharah atau bersuci. Seolah olah thaharah itu hanyalah bagian dari kurikulum pelajaran Agama Islam di sekolah, atau dalam bab Fiqih Ibadah. Tapi dalam prakteknya, masih banyak orang yang belum mengaplikasikannya dengan benar sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam kesempatan kali ini insya Allah saya akan mencoba mengulas sedikit tentang apa itu thaharah dan apa saja pembagiannya. Semoga bermanfaat.


Pengertian Thaharah

Thaharah secara bahasa berarti

  النظافة، و التخلص من الأقذار ومن النجاسات
bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis

Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah

  إزالة حكم الحدث، لأداء الصلاة أو غيرها مما تشترط فيه الطهارة بالماء أو بالبديل عنه وهو التيمم
menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum.

Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Al-maidah ayat : 6

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air  (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia (Allah) hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6).

Pembagian Thaharah

Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah (bersuci) dibedakan menjadi dua bagian:

Pertama: Bersuci Lahiriah

Bersuci yang bersifat lahiriah yaitu menyucikan sesuatu yang lahir (dapat dlihat oleh mata) seperti menyucikan badan, pakaian, atau tempat dari segala kotoran dan najis, dan bersuci dari hadas besar maupun hadas  kecil. Seperti dalam Firman Allah SWT. QS Al-Muddassir ayat 4 :

 وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al - Muddassir)

Berikut tata cara menyucikannya:

1. Cara menyucikan najis adalah dengan air, hingga hilang bekas najis tersebut.
2. Cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu’
3. Cara membersihkan hadas besar adalah dengan mandi.

Kedua:  Bersuci batiniah

Bersuci yang bersifat batiniah yaitu menyucikan (membersihkan) jiwa dari segala kotoran batin yang meliputi segala perbuatan dosa dan maksiat seperti ‘ujub, sombong, angkuh, ria, takabbur, dendam, iri, dan lain sebagainya. Cara menyucikan (membersihkan) batiniah  tersebut adalah dengan bertaubat kepada Allah SWT dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan memperbanyak berzikir, membaca Al-Qur’an, dan shalat malam (tahajjud).

Macam-Macam Thaharah

Thaharah (bersuci) dapat dilakukan dengan 3 macam yaitu:

1) Wudlu
Wudhu’ yaitu menyucikan sebagian anggota wudhu’ dengan air yang suci lagi menyucikan dengan niat tertentu. Wudhu’ merupakan salah satu cara untuk bersuci dari hadas kecil.

 2) Mandi
Mandi yaitu mengalirkan air yang suci lagi menyucikan ke seluruh tubuh hingga rata dengan niat tertentu. Mandi merupakan salah satu cara untuk bersuci dari hadas besar.

3) Tayamum
Tayamum yaitu mengusap debu tanah pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu.  Tayamum ini dilakukan sebagai pengganti air atau karena sebab tertentu. Tayamum ini merupakan salah satu cara menyucikan hadas besar/kecil apabila air tidak ada.

Alat untuk bersuci diantaranya adalah air, jadi apabila disuatu tempat tidak ada air atau sulit ditemukan air maka boleh bersuci dengan batu, daun atau dengan benda-benda keras lain dengan syarat-syarat tertentu.

Macam-Macam Air

Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:

1.    Air hujan.
2.    Air sungai.
3.    Air laut.
4.    Air dari mata air.
5.    Air sumur.
6.    Air salju.
7.    Air embun.

Pembagian Air

Air terbagi 5 (lima) yaitu:

1.    Air yang suci lagi menyucikan yaitu air yang halal untuk di minum dan sah digunakan untuk bersuci. seperti air hujan, air laut, air salju, air embun, dan air sungai, air telaga dan air mata air.

2.    Air suci tetapi tidak menyucikan yaitu air yang halal untuk diminum, tetapi tidak sah untuk bersuci. seperti air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan.

3.    Air Mutanajis yaitu  air yang terkena najis, seperti air yang sudah berubah warnanya, baunya dan rasanya karena terkena najis. atau air yang kurang dari dua kulah sudah terkena najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya maka iar tersebut tetap dikatakan air yang mutanajis.

4.    Air Musyammas yaitu air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana emas dan perak.  air ini makruh di pakai untuk bersuci.

5.    Air Mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.


0 Response to "Pengertian Thaharah dan Pembagiannya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel