Pengertian Thaharah dan Pembagiannya
![]() |
| menyucikan diri dengan wudhu (foto: google image) |
Masih banyak orang yang belum memahami arti pentingnya
thaharah atau bersuci. Seolah olah thaharah itu hanyalah bagian dari kurikulum
pelajaran Agama Islam di sekolah, atau dalam bab Fiqih Ibadah. Tapi dalam
prakteknya, masih banyak orang yang belum mengaplikasikannya dengan benar
sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam kesempatan kali ini insya
Allah saya akan mencoba mengulas sedikit tentang apa itu thaharah dan apa saja
pembagiannya. Semoga bermanfaat.
Pengertian Thaharah
Thaharah secara bahasa berarti
النظافة، و التخلص من الأقذار ومن النجاسات
bersih
dan membebaskan diri dari kotoran dan najis
Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’)
adalah
إزالة حكم الحدث، لأداء الصلاة أو غيرها مما تشترط فيه الطهارة بالماء أو بالبديل عنه وهو التيمم
menghilangkan
hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan
di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum.
Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat
kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran
yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang
muslim. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Al-maidah ayat : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ
حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
Hai
orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah
kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia (Allah) hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya
bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6).
Pembagian
Thaharah
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah
(bersuci) dibedakan menjadi dua bagian:
Pertama: Bersuci Lahiriah
Bersuci yang bersifat lahiriah yaitu menyucikan sesuatu
yang lahir (dapat dlihat oleh mata) seperti menyucikan badan, pakaian, atau
tempat dari segala kotoran dan najis, dan bersuci dari hadas besar maupun
hadas kecil. Seperti dalam Firman Allah
SWT. QS Al-Muddassir ayat 4 :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya:
dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al - Muddassir)
Berikut tata cara menyucikannya:
1. Cara menyucikan najis adalah dengan air, hingga hilang
bekas najis tersebut.
2. Cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu’
3. Cara membersihkan hadas besar adalah dengan mandi.
Kedua: Bersuci
batiniah
Bersuci yang bersifat batiniah yaitu menyucikan
(membersihkan) jiwa dari segala kotoran batin yang meliputi segala perbuatan
dosa dan maksiat seperti ‘ujub, sombong, angkuh, ria, takabbur, dendam, iri,
dan lain sebagainya. Cara menyucikan (membersihkan) batiniah tersebut adalah dengan bertaubat kepada Allah
SWT dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan memperbanyak berzikir,
membaca Al-Qur’an, dan shalat malam (tahajjud).
Macam-Macam
Thaharah
Thaharah (bersuci) dapat dilakukan dengan 3 macam yaitu:
1) Wudlu
Wudhu’ yaitu menyucikan sebagian anggota wudhu’ dengan
air yang suci lagi menyucikan dengan niat tertentu. Wudhu’ merupakan salah satu
cara untuk bersuci dari hadas kecil.
2) Mandi
Mandi yaitu mengalirkan air yang suci lagi menyucikan ke
seluruh tubuh hingga rata dengan niat tertentu. Mandi merupakan salah satu cara
untuk bersuci dari hadas besar.
3) Tayamum
Tayamum yaitu mengusap debu tanah pada wajah dan kedua
tangan dengan niat tertentu. Tayamum ini
dilakukan sebagai pengganti air atau karena sebab tertentu. Tayamum ini
merupakan salah satu cara menyucikan hadas besar/kecil apabila air tidak ada.
Alat untuk bersuci diantaranya adalah air, jadi apabila
disuatu tempat tidak ada air atau sulit ditemukan air maka boleh bersuci dengan
batu, daun atau dengan benda-benda keras lain dengan syarat-syarat tertentu.
Macam-Macam
Air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh
macam:
1. Air
hujan.
2. Air
sungai.
3. Air
laut.
4. Air
dari mata air.
5. Air
sumur.
6. Air
salju.
7. Air
embun.
Pembagian
Air
Air terbagi 5 (lima) yaitu:
1. Air yang
suci lagi menyucikan yaitu air yang halal untuk di minum dan sah digunakan
untuk bersuci. seperti air hujan, air laut, air salju, air embun, dan air
sungai, air telaga dan air mata air.
2. Air suci
tetapi tidak menyucikan yaitu air yang halal untuk diminum, tetapi tidak sah
untuk bersuci. seperti air kelapa, air teh, air kopi, dan air yang di keluarkan
dari pepohonan.
3. Air Mutanajis
yaitu air yang terkena najis, seperti
air yang sudah berubah warnanya, baunya dan rasanya karena terkena najis. atau
air yang kurang dari dua kulah sudah terkena najis walaupun tidak berubah
warna, rasa dan baunya maka iar tersebut tetap dikatakan air yang mutanajis.
4. Air Musyammas
yaitu air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana
emas dan perak. air ini makruh di pakai
untuk bersuci.
5. Air Mustakmal
yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya.
Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan telah terkena
najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.

0 Response to "Pengertian Thaharah dan Pembagiannya "
Posting Komentar